Suara Lampung | Bandung – Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Seorang warga berinisial RR yang akan mengurus SIM C di Satlantas Polresta Bandung mengaku mendapatkan tawaran jasa percaloan dari seorang tukang parkir pada hari Selasa (27/12).
Tawaran tersebut menyertakan biaya sebesar Rp 865 ribu, jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya resmi yang dapat diperoleh melalui layanan online, yaitu sekitar Rp. 250 ribu saja.
Kejadian ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat terkait maraknya aktivitas calo yang berkeliaran di sekitar lingkungan kantor pelayanan publik. Banyak warga merasa bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak citra pelayanan publik yang seharusnya transparan dan mudah diakses oleh semua orang.
Masyarakat berharap Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dapat mengambil langkah tegas dan konsekuen untuk memberantas praktik percaloan ini, demi menciptakan sistem pelayanan yang lebih bersih, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus yang dialami warga RR juga menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan cermat dalam mengurus segala jenis administrasi kendaraan, termasuk pembuatan atau perpanjangan SIM.
Masyarakat disarankan untuk tidak tergiur oleh tawaran calo yang seringkali menjanjikan proses yang lebih cepat, karena pada kenyataannya dapat menyebabkan kerugian materi dan bahkan risiko hukum bagi pemohonnya.
Selain itu, pihak Satlantas Polresta Bandung juga diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan di area sekitar lokasi pelayanan SIM, serta melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai prosedur dan biaya resmi pengurusan SIM, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal yang merugikan.
Pemberantasan percaloan di lingkungan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur kepolisian, tetapi juga membutuhkan kerja sama aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Dengan sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan praktik ilegal seperti ini dapat dihilangkan secara tuntas, sehingga pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang sesungguhnya bagi seluruh warga negara. ( Tim )






